Menpar Widiyanti Dikritik Bela Investor Wisata Pelanggar Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Sabtu, 22 Maret 2025, 04:44 WIB
Menpar Widiyanti Dikritik Bela Investor Wisata Pelanggar Hukum
Menpar Widiyanti Putri Wardhana
rmol news logo Pernyataan Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana dikritik. Menpar Widiyanti melarang penyegelan dan pembongkaran objek wisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat dilakukan secara sepihak. 

"Pernyataan Menpar bertendensi memprioritaskan sektor pariwisata di atas aturan hukum dan lingkungan," kata Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus kepada RMOL, Sabtu, 22 Maret 2025. 

Dia menyampaikan pembongkaran objek wisata yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Deddy Mulyadi berdasarkan temuan terjadi pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan sebagaimana juga menjadi temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) adalah sah secara hukum. Mengacu pada UU Penataan Ruang dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Pemda Kabupaten Bogor juga mendukung pembongkaran karena melihat dampak langsungnya, termasuk potensi bencana dan kerugian bagi masyarakat. KLHK malah mengungkap ada 33 lokasi yang melanggar izin dan alih fungsi lahan. Ini memperkuat fakta hukum bahwa banyak kawasan Puncak dijarah demi proyek wisata," tuturnya.

Pernyataan Menteri Widyanti, sebut dia, jelas menempatkan sektor pariwisata sebagai prioritas Utama sekalipun tidak ramah lingkungan dan melanggar tata ruang.

"Pandangan ini berbahaya karena mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang seharusnya menyeimbangkan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Seakan-akan yang penting investasi jalan dulu namun soal pelanggaran hukum urusan belakangan. Bertentangan dengan prinsip rule of law yang seharusnya tidak pandang bulu," masih kata Iskandar.

Paling berbahaya, katanya lagi, pandangan Menteri Widyanti menghilangkan kewenangan Pemda dalam menegakkan hukum. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jelas memberi hak kepada Pemda untuk menertibkan bangunan yang melanggar izin dan merusak lingkungan.

Mestinya, Menteri Widyanti ikut mendorong dan bahkan terlibat bersama Pemprov Jabar dan KLHK memperkuat penertiban dengan dasar hukum yang lebih tegas agar publik tahu bahwa hukum harus lebih utama daripada investasi liar.

"Menpar seharusnya bisa memahami upaya penegakan hukum bukan malah membentuk opini untuk menyingkirkan hukum hanya demi ikutan bicara objek wisata padahal pendapatnya sangat salah dan berbahaya," tegas Iskandar Sitorus.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA