Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan, pihaknya masih menunggu kepastian dokumen asli TPF yang disebut-sebut telah hilang.
"Ya kita tunggu. Kata pemerintah yang lalu sudah diserahkan ke Setneg tapi pas kami cek ke Setneg tidak ada," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (31/8).
Prasetyo mengungkapkan, saat ini, dokumen TPF yang beredar bersifat salinan tanpa ada legalisasi. Sehingga, legalitas dokumen salinan tersebut dipertanyakan.
"Itu kan tidak bisa memastikan benar atau tidak. Ini kan masalah yang sangat penting. Nanti kalau kita mengacu kepada dokumen yang katanya-katanya ya kalau keliru kan malah hasilnya tidak baik," jelasnya.
Prasetyo menambahkan, Kejagung belum bisa berbuat banyak untuk turut berperan dalam menuntaskan kasus pembunuhan Munir yang sudah 14 tahun berlalu.
"Kita menunggu saja. Katanya diserahkan ke Setneg tapi di Setneg tidak ada," ujarnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: