Ini Kronologi Penangkapan Hakim Adhoc Tipikor PN Medan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 29 Agustus 2018, 18:02 WIB
Ini Kronologi Penangkapan Hakim Adhoc Tipikor PN Medan
Agus Rahardjo/RMOL
rmol news logo Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap Hakim di Pengadilan Negeri Medan (PN Medan), Sumatera Utara berawal dari informasi masyarakat.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui adanya dugaan penerimaan uang dari Panitera Pengganti PN Medan, Helpandi kepada Merry Purba selaku Hakim Adhoc Tipikor di PN Medan.

"Kemudian dari informasi tersebut, tim mengamankan H  (Helpandi), pada tanggal 28 Agustus 2018 sekitar pukul 08.00 WIB di sekitar PN Medan," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).

Dari tangan Helpandi, kata Agus, KPK berhasil mengamankan uang dalam pecahan dolar Singapura sebanyak SGD 130.000.

Usai ditangkap, Helpandi dibawa Tim Satgas KPK ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Sementara itu, sambung Agus Tim Satgas lainnya mengamankan seorang pihak swasta bernama Sudarni sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di Jalan Cendrawasih Kota Medan.

Sama seperti Helpandi Sudarni turut dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk mejalani pemeriksaan.

Secara paralel, sambung Agus, Tim Satgas KPK mengamankan seorang pihak swasta lainnya yang bernama Tamin Sukardi di kediamannya, di Jalan Thamrin, Medan sekitar pukul 09.00 WIB.

Tim penindakan KPK kemudian melakukan pemeriksaan awal di rumah Tamin.

Selanjutnya, masih di hari yang sama, Tim Satgas KPK lainnya mengamankan berturut-turut hakim Merry Purba, Sontan Merauke Sinaga, Wahyu Prasetyo Wibowo bersama Kepala PN Medan, Marsuddin Nainggolan di kantor PN Medan sekitar pukul 10.00 WIB.

"Selain itu, tim juga mengamankan seorang Panitera  Pengganti OS (Oloan Sirait) di PN Medan," papar Agus.

Usai ditangkap, kelimanya kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan awal.

Agus menjelaskan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, tim Satgas KPK memberangkatkan tujuh dari delapan orang yang diamankan ke Jakarta. Mereka diterbangkan dalam tiga jadwal penerbangan.

"Adapun Hakim Merry, diperiksa di Gedung KPK hari ini, sekitar pukul 08.40 WIB. Tearkhir, WPW dan SMS tiba di Gedung KPK hari ini sekltar pukul 11.30 WIB," ujar Agus.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Mereka adalah Helpandi, Merry Purba, Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.

Sebagai pihak penerima Helpandi dan Merry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA