Saat disinggung hal tersebut, Jurubicara KPK Febri Diansyah tidak mempersoalkan pandangan orang terhadap lembaganya.
"Memang untuk hak berbicara, itu hak siapa saja. Silakan saja berkomentar," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).
Sebab, kata Febri, dalam menentukan seseorang bisa diproses secara hukum atau tidak, KPK harus berpegang teguh pada aturan yang berlaku.
"Kalau proses hukum rule KPK adalah seseorang bisa jadi tersangka kalau didukung sejumlah bukti-bukti," imbuhnya.
Sebelumnya, terkait kasus korupsi PLTU Riau -1 ini, KPK sudah berkali-kali memeriksa Sofyan. Rumah dan kantornya di Gedung PLN pusat pun sudah digeledah.
Diketahui juga, ada CCTV dan banyak dokumen di dua tempat tersebut yang sudah disita dan sedang didalami isinya oleh KPK. Namun demikian, sampai saat ini KPK belum menaikkan status tersangka kepada Sofyan.
Hal ini kemudian disorot politisi Partai Gerindra, Arief Puyuono. Menurutnya, KPK belum mau menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka karena ada intervensi dari penguasa terkait kepentingan Pilpres 2019.
"Jika Sofyan Basir ditetapkan tersangka maka akan menghambat program pembangunan infrastruktur Jokowi, sehingga bisa membuat citra Jokowi jungkir balik," kata Arief.
[fiq]
BERITA TERKAIT: