Kuasa Hukum PT MIT, Wisnu Pancara menjelaskan, alasan pihaknya meminta penahanan lantaran tersangka sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan.
"Kami khawatir jika tak ditahan, tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Wisnu dalam pesan tertulisnya, Kamis (9/8).
Wisnu menjelaskan penetapan tersangka terhadap Permata setelah Unit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan laporan PT MIT pada 2 Juli lalu dengan Nomor LP. 2819/VI/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
Permata diduga melakukan perbuatan melampaui tugas dan kewenangannya selaku kurator. Tak hanya itu Permata juga dilaporkan atas dugaan penggelapan uang klien.
Wisnu menambahkan atas laprannitu, penyidik sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Kasus ini sedang dalam proses penyidikan, kami meminta tersangka ditahan," ujar Wisnu.
PT MIT merupakan perusahaan terminal petikemas yang jatuh pailit pada Mei 2017 dan telah diputus perdamaian dan diangkat kepailitannya pada April 2017.
Sampai saat ini, Permata tidak pernah menyerahkan beberapa aset dalam penguasaan yang sebagian besar hilang dan rusak berat. Diduga terjadi pengelapan pada saat penguasaan aset-aset yang dilakukan kurator itu.
[ian]
BERITA TERKAIT: