Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Empat Saksi Diperiksa Terkait Suap Proyek Di Tulungagung Dan Blitar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/soraya-novika-1'>SORAYA NOVIKA</a>
LAPORAN: SORAYA NOVIKA
  • Selasa, 07 Agustus 2018, 12:59 WIB
Empat Saksi Diperiksa Terkait Suap Proyek Di Tulungagung Dan Blitar
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar.

Keempat saksi tersebut diperiksa silang oleh penyidik KPK. Hendry Setyawan (PNS) diperiksa untuk tersangka Agung Prayitno (AP), sedangkan ketiga lainnya yaitu, Kepala Seksi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kota Blitar, Turkamandoko, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Blitar, Hermansyah Permadi, dan Kepala Saksi Aplikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Pemda Kota Blitar, Ardy Friatna sebagai saksi untuk tersangka Walikota Blitar, M. Samanhudi Anwar (MSA).

"Keempatnya akan diperiksa silang, seorang saksi untuk tersangka AP, tiga lainnya sebagai saksi untuk tersangka MSA," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (7/8).

Pihak swasta Agung Prayitno (AP) menjadi tersangka dalam OTT KPK di Tulungagung, pada Rabu (6/6). Tersangka AP bersama tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR, Tulungagung Sutrisno (SUT) terjerat kasus suap fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dua perkara, SUT dan AP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka MSA, didakwa menerima uang suap sejumlah Rp 1,5 miliar perihal ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar.

Atas kasus ini, MSA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA