Duit Suap Rp 1 Miliar Diserahkan Lewat Adik Ipar Anggota DPRD

Perkara Persetujuan Pinjaman Daerah

Selasa, 07 Agustus 2018, 10:00 WIB
Duit Suap Rp 1 Miliar Diserahkan Lewat Adik Ipar Anggota DPRD
Foto/Net
rmol news logo Staf Bidang Perencanaan Dinas Bina Marga Kabupaten Tengah Supranowo men­gaku pernah mengantar uang Rp1 miliar kepada anggota DPRD Fraksi PDIP Rusliyanto.

Supranowo diperintah Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Taufik Rahman. Uang untuk Rusliyanto sebagian besar dari Miftahullah Maharano Agung alias Rano, re­kanan Dinas Cipta Karya.

Awalnya, Supranowo ditelepon Aan Riyanto, rekannya di Dinas Bina Marga. Aan menyampaikan pesan dari Taufik agar meminta uang kepada Rano. "Ada perintah dari Pak Taufik untuk temui Rano," tutur Supranowo ke­tika bersaksi dalam perkara suap Rusliyanto dan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga.

Usai ditelepon Aan, Supranowo mengontak Rano. Rano menyuruh menemui anak buahnya, Kurnain alias Nain. Supranowo kenal Rano dan Nain karena ked­uanya kerap datang ke Dinas Bina Marga untuk mengurus administrasi proyek.

Seperti arahan Rano, Supranowo menemui Nain di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamteng. Di tempat itu, Nain menyer­ahkan uang Rp500 juta. Sisanya Rp 400 juta dalam bentuk cek. "Saya menung­gu Pak Nain menggenapi jadi 900 (juta),"  tuturnya.

Setelah genap menerima Rp 900 juta, Supranowo me­lapor ke Aan. Supranowo di­minta menggenapkan men­jadi Rp 1 miliar. Kekurangan Rp 100 juta diambil dari dana taktis Dinas Bina Marga.

Besoknya, Supranowo ditelepon Aan yang menyampaikan perintah dari Taufik agar menyerahkan Rp 1 miliar kepada Rusliyanto. Supranowo men­gontak Rusliyanto dan diarahkan menemui Andi Perangin Angin di rumah­nya di Bandar Lampung.

Andi merupakan adik ipar Rusliyanto. "Saya da­pat arahan dari Pak Rusli agar ketemu Andi Perangin Angin. Terus sudah saya serahkan melalui sopirnya, tapi di situ ada Andi. Setelah itu saya lapor Pak Aan bah­wa Andi sudah terima," tuturnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA