Selain Bupati Kampar dan Walikota Dumai, penyidik KPK juga akan memeriksa tiga orang lainnya.
Tiga orang itu adalah, Sub Bagian Administrasi dan Umum Pemkab Labuhanbatu Utara, Ahmad Fuad, Direktur RSUD Pemkab Labuhanbatu Utara, Tengku Mestika Mayang, dan pihak swasta dari perjalan wisata, Linda.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kelima orang itu akan diperiksa untuk tersangka Amin Santono (AMN) dan Yaya Purnomo (YP).
"Mereka diperiksa untuk tersangka AMN dan YP," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/8).
Rinciannya, Bupati Kampar, Azis Zaenal dan swasta atas nama Linda akan digarap untuk tersangka AMN. Sementara sisanya diperiksa untuk YP.
Penyidik KPK sudah menyelidiki perkara ini sejak Desember 2017 dan berujung pada operasi tangkap tangan pada 5 Mei 2018. Ada sembilan orang yang diamankan dalam OTT, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka itu yakni Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Eka Kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu), dan Ahmad Ghiast (swasta).
[rus]
BERITA TERKAIT: