Begitu penilaian Anggota Komnas HAM, Amiruddin. Menurutnya sejauh ini Kejagung belum menindaklanjuti penyelidikan sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang telah diberikan oleh Komnas HAM. Padahal pihaknya sudah menyerahkan berkas penyelidikan sejak 15 tahun lalu.
"Problem itu bukan di Komnas HAM. Komnas HAM sudah menyelesaikan tugasnya sejak 10 tahun yang lalu, bahkan ada yang 15 tahun yang lalu. Lah kok Komnas HAM yang dikejar-kejar. Gimana," ujar Amiruddin di kantornya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/8).
Sebelumnya Komnas HAM menolak untuk bergabung dalam Tim Gabungan Terpadu yang diisi Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Polri, dan Kemenkumham.
Menurut Komnas HAM Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM tak mengatur soal pembentukan tim semacam itu.
"Kecuali ada undang-undang lain yang mau dibuat, ya buat undang-undangnya," ujar Amiruddin.
[nes]
BERITA TERKAIT: