Pemeriksaan kali ini fokus kepada tersangka Helmiati (HEI), dengan memanggil seorang saksi setelah sebelumnya tersangka HEI resmi ditahan oleh KPK pada bulan lalu tepatnya Senin (9/7).
Kali ini penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Staf Pansus PAD DPRD Sumatera Utara, Ayu Apriani.
"Yang berkaitan diperiksa sebagai saksi tersangka HEI," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (6/8).
Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho.
Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
[fiq]
BERITA TERKAIT: