Syahroni Hidayat sang buronan tertunduk lemas setelah didatangi sejumlah orang di rumahnya kawasan Johor Indah Permai II Blok A no 54 Lingkungan X Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, Syahroni merupakan buronan Kejari Pekanbaru dalam kasus pemberian kredit kepada 18 debitur Non Performing Loan (NPL) pada tahun 2009 yang merugikan negara hingga Rp 5,3 miliar.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat," katanya seperti dilansir RMOLSumut, Kamis (2/8).
Sumanggar menjelaskan dalam kasus ini ada dua tersangka, namun salah satu seorang bernama Jauhari Y Hasibuan selaku mantan Pegawai PTPN V meninggal dunia.
Pada kasus ini BRI Agro Cabang Pekanbaru mengucurkan dana modal kerja guna pembiayaan dan pemeliharaan Kebun Sawit di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu dengan total plafon sebesar Rp 5,3 Miliar.
Baru muncul masalah di tahun 2015, ternyata lahan yang diagunkan seluas 54 hektar kepada 18 debitur atas insial S tidak bisa dikuasai pihak bank, dan selain itu lahan tersebut masuk kawasan kehutanan sehingga status tanah tidak dapat ditingkatkan menjadi SHM.
Sedangkan tersangka sendiri mengundurkan diri pada 2012 untuk menghilang jejak, masih menurut Sumanggar tersangka selama pelarian melakukan kegiatan jual beli mobil di kawasan Medan.
Untuk sementara Syahroni ditahan di Kejatisu sebelum dibawa ke Pekanbaru
.[jto]
BERITA TERKAIT: