Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan.
"Persidangan perdana untuk terdakwa Irvanto dan Made Oka. Kedua terdakwa akan diproses dalam satu dakwaan yang disusun secara alternatif," ujarnya kepada wartawan.
Sidang akan dilaksanakan di ruang Mr. Kosoemah Atmadja I. Namun hingga berita ini dilaporkan ruang sidang masih sepi dan baru segelintir orang yang hadir.
Baik pihak pengacara kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum juga belum terlihat batang hidungnya.
Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto yang kala itu menjabat sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi dan Made Oka diduga ikut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wid]
BERITA TERKAIT: