Irvanto Dan Made Oka Hadapi Sidang Perdana Di Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 30 Juli 2018, 09:49 WIB
Irvanto Dan Made Oka Hadapi Sidang Perdana Di Tipikor
Foto: RMOL
rmol news logo Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta akan menggelar sidang perdana tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el), Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, hari ini (Senin, 30/7).

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan.

"Persidangan perdana untuk terdakwa Irvanto dan Made Oka. Kedua terdakwa akan diproses dalam satu dakwaan yang disusun secara alternatif," ujarnya kepada wartawan.

Sidang akan dilaksanakan di ruang Mr. Kosoemah Atmadja I. Namun hingga berita ini dilaporkan ruang sidang masih sepi dan baru segelintir orang yang hadir.

Baik pihak pengacara kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum juga belum terlihat batang hidungnya.

Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto yang kala itu menjabat sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi dan Made Oka diduga ikut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA