KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Suami Walikota Tangsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 Juli 2018, 10:59 WIB
KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Suami Walikota Tangsel
Wawan dan Airin/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Kali ini lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan swasta Anton Himawan dan pimpinan cabang Auti 2000 BSD Hartono Kurniawan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka TCW," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (25/7).

Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjeratnya Wawan sebelumnya yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan, pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Wawan sendiri merupakan suami dari Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan adik kandung dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Wawan sendiri saat ini seharusnya menjadi narapidana di Lapas Sukamiskin, namun kamarnya kosong hingga akhirnya lembaga antirasuah menyegel kamar Wawan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA