Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan pihak swasta yang bernama Haerul Ihwan tersebut akan diperiksa sebagai saksi.
"Yang berasangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DIM," kata Febri di kantornya, Jakarta, Senin (23/7).
Dirwan Mahmud sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain yaitu istrinya Hendrati, Kasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati, dan seorang kontraktor bernama Juhari dalam pengadaan proyek insfrastruktur tahun anggaran 2018.
Dalam kasus itu, KPK telah mengamankan tiga barang bukti berupa uang Rp 85 juta, bukti transfer uang Rp 15 juta dan dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukan langsung.
Dirwan, Hendrati dan Nursilawati dijerat pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Juhari disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999.
[wah]
BERITA TERKAIT: