KPK Usut Terus kasus Suap Bupati Dirwan Mahmud

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 Juli 2018, 11:35 WIB
KPK Usut Terus kasus Suap Bupati Dirwan Mahmud
Foto/Net
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami kasus suap yang menyeret Bupati Bengkulu Selatan non aktif Dirwan Mahmud. Kali ini, giliran pihak swasta yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan pihak swasta yang bernama Haerul Ihwan tersebut akan diperiksa sebagai saksi.

"Yang berasangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DIM," kata Febri di kantornya, Jakarta, Senin (23/7).

Dirwan Mahmud sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain yaitu istrinya Hendrati, Kasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati, dan seorang kontraktor bernama Juhari dalam pengadaan proyek insfrastruktur tahun anggaran 2018.

Dalam kasus itu, KPK telah mengamankan tiga barang bukti berupa uang Rp 85 juta, bukti transfer uang Rp 15 juta dan dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukan langsung.

Dirwan, Hendrati dan Nursilawati dijerat pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Juhari disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA