. Polisi bisa melakukan tindakan hukum terhadap mereka yang bersimpati alias mendukung aksi terorisme. Hal itu diatur dalam UU No 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru. < SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: