KPK: Kasus Eni Berhubungan Dengan Kewenangan Di Komisi VII DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 14 Juli 2018, 01:14 WIB
KPK: Kasus Eni Berhubungan Dengan Kewenangan Di Komisi VII DPR
Eni Maulani Saragih/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan kasus korupsi yang dilakukan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih.

Pimpinan Komisi VII DPR itu ditangkap KPK saat sedang berada di kediaman Menteri Sosial Idrus Marham untuk merayakan ulang tahun anak bungsu mantan Sekjen Golkar itu.

“Belum ada informasi terkait dengan hal tersebut. Yang pasti yang sedang kita dalami adalah keterkaitan dengan tugas anggota DPR di komisi VII,” ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/7)

Eni diduga menerima suap terkait proyek di Perusahaan Listrik Negara (PLN). Politisi Golkar itu ditangkap bersama barang bukti uang sebesar Rp 500 juta.

"Diduga ada transaksi antara pihak swasta dan penyelenggara negara terkait kewenangan komisi VII," kata Febri.

Selain Eni, KPK turut mengamankan sembilan orang lain dalam kasus ini. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA