Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan Wa Ode akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus KTP-el Markus Nari.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (13/7).
Selain Wa Ode, lembaga antirasuah juga akan memeriksa dua orang saksi lainnya yakni Staf Subdit Pengolahan Data Direktorat PIAK Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Tina Wahyuni dan pensiunan PNS atau Kepala Bagian Perencanaan Ditjen Dukcapil Kemendagri periode 2010-2016 Wisnu Wibowo.
Dari pantauan Kantor Berita Politik RMOL, ketiganya belum terlihat hadir di gedung KPK yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan status tersangka kepada Markus pada 2 Juni 2017. Markus diduga merintangi proses penyidikan dan pengadilan namun hingga saat ini dirinya masih belum ditahan.
Anggota DPR Fraksi Golkar itu dijerat pasal berlapis karena diduga ikut menikmati uang korupsi proyek KTP-el yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Markus diduga meminta uang kepada dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto (terpidana korupsi KTP-el), untuk memuluskan pembahasan proyek pengadaan KTP-el di DPR.
[rus]
BERITA TERKAIT: