
Penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh aparat hukum dipertanyakan. Pasalnya, perkara ini sudah tuntas atau inkrah secara hukum.
"Penyaluran dan penggunaan BLBI, serta penyelesaiannya sudah selesai. Baik secara keuangan, hukum dan politik. Antara penerima BLBI dan pemerintah, legislatif atau yudikatif. Termasuk dengan lembaga hukum negara lainya. Jadi BLBI sudah selesai (inkrah). Sekarang kok digoreng-goreng lagi," kata Presiden Direktur Center of Banking Crisis (CBC), Ahmad Deni Daruri, di Jakarta, Senin (9/7).
Kucuran BLBI dikatakan merupakan inisiatif pemerintah di masa lalu. Tujuannya untuk menyelamatkan perbankan serta untuk mengurangi resiko sistemik akibat krisis keuangan dunia.
Karenanya, menurut dia, jika masih ada lembaga negara yang mempersalahkan kembali masalah BLBI maka hal itu bentuk penghianatan terhadap negara.
"Upaya itu perlu dicurigai ada motif untuk memperkaya diri sendiri dan motif politik," katanya.
Sebelumnya mantan Ketua KKSK periode 2000-2001, Rizal Ramli menilai ada keganjilan dalam penangangan mega skandal BLBI. Karena hanya menetapkan mantan Ketua BPPN Syafruddin A Temenggung sebagai terdakwa dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
"Jadi menurut saya agak ajaib kasus ini. Kok hanya berhenti di level ketua BPPN. Harusnya sampai level di atas-atas, yang selama ini selalu sembunyi," kata Rizal.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: