Kedatangan mereka lantaran khawatir lahan seluas kurang lebih 400 hektar di Kabupaten Tangerang, Banten, dialihfungsikan dari lahan pertanian menjadi perumahan oleh PT Bangun Laksana Persada (BLP).
"Berdasarkan pengecekan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh tim kami, ternyata lahan tersebut merupakan lahan pertanian produktif," ujar Wakil Ketua FABI, H.M Ilal Ferhard dalam keterangan persnya.
FABI menilai BLP telah melanggar UU 32/2009 pasal 1 ayat (3) yang melarang lahan pertanian dipergunakan untuk lahan bisnis.
"Kami sudah bertemu dengan Kasi Bapak Febry dengan Bapak Darwin Nasution. Hasilnya temuan kami akan ditindaklanjuti dan akan ada pemanggilan, yakni pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang," bebernya.
Menurut dia, dalam hal ini, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar yang harus bertanggung jawab. "Ini harus dikembalikan bahkan akan menambah lagi 1.200 hektar ini yang harus kita cegah," tambah Ilal seraya menunjukkan surat keputusan Bupati Tangerang.
FABI meminta Jaksa Agung, JAM Intel, dan seluruh jajaran kejaksaan agung untuk segera mungkin menindaklanjuti pelanggaran ini dengan serius.
"Kita akan menyurati juga Presiden Jokowi, Ketua MPR, Ketua DPR, karena ini sangat merugikan masyarakat Indonesia," jelas Ilal.
[wid]
BERITA TERKAIT: