Sengketa Lahan di Kotawaringin Barat Diduga Diintervensi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 07 Agustus 2025, 13:45 WIB
Sengketa Lahan di Kotawaringin Barat Diduga Diintervensi
Kuasa hukum ahli waris sengketa lahan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Poltak Silitonga/Ist
rmol news logo Kasus sengketa lahan seluas 10 hektare di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun diduga diintervensi.

Kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga menyebut, dugaan intervensi terjadi saat Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah meninjau lahan yang saat ini menjadi objek perkara di PN Pangkalan Bun. Kunjungan tersebut dilakukan tanpa berkomunikasi dengan pihak ahli waris.

“Saya melihat di media-media, TV, online (bahwa) Bupati Kotawaringin Barat datang ke lokasi dan memberikan pernyataan-pernyataan yang tidak menghormati hukum,” kata Poltak dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Agustus 2025.

Poltak menyayangkan kunjungan bupati tersebut karena hingga saat ini proses hukum perkara masih berjalan di PN Pangkalan Bun.

“Sudah sampai dengan pemeriksaan saksi, tinggal kesimpulan dan putusan. Pembuktian sudah selesai, kita sudah faktakan dan buktikan bahwa tidak ada satupun alat bukti dan saksi dari Pemkab Kotawaringin Barat bahwa itu (tanah) adalah miliknya,” ujarnya.

Sehingga, Poltak menilai, kedatangan Bupati Kotawaringin Barat ke objek perkara merupakan bentuk intervensi.

“Itu saya menganggap intervensi terhadap peradilan," sesalnya.

Poltak mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan kesimpulan. Ahli waris menuntut Pemkab segera mengembalikan lahan yang digunakan ahli waris puluhan tahun.

Kasus ini berawal saat tanah 10 hektare tersebut dibeli Brata Ruswanda pada 1960 silam. Seiring berjalannya waktu, pihak Dinas Pertanian Kotawaringin Barat meminjam tanah tersebut dijadikan lahan pertanian.

Namun pada 2005, ketika ahli waris ingin menyertifikatkan lahan tersebut, muncul sanggahan yang mengklaim tanah tersebut milik Dinas Pertanian berdasarkan surat keputusan gubernur.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA