PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), sebagai termohon dalam kasus ini menyambut baik putusan tersebut.
Direktur Utama PT MSU, Reza Chatab menjelaskan bahwa putusan itu sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yakni tidak ada kontrak apapun di antara para pihak yang menimbulkan hubungan hukum (utang piutang) antara termohon dengan pemohon.
"Dokumen-dokumen yang diajukan oleh pemohon diduga fiktif/palsu, cacat hukum, bukan merupakan tagihan yang sah. Selain itu, memang sudah terdapat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap vendor-vendor yang bermasalah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/7).
Lebih lanjut, Reza menegaskan bahwa MSU sebagai pengembang Meikarta menjamin tidak akan ingkar pada vendor-vendor yang memiliki dokumen lengkap. Jaminan serupa juga diberikan kepada para konsumen yang memiliki dokumen lengkap.
"Hak-haknya pasti terjamin. Konsumen juga tak perlu takut, hak-haknya pasti terjamin, serah terima unit direncanakan sesuai jadwal," katanya.
Reza juga menegaskan bahwa sidang PKPU ini tidak mengganggu proses konstruksi dan pembangunan. Sebanyak 14 blok dan 28 tower untuk 15 ribu unit yang direncanakan untuk serah-terima dengan konsumen Februari 2019 sedang dalam pengerjaan ribuan pekerja.
[nes]
BERITA TERKAIT: