Kejaksaan Limpahkan 4 Perkara Korupsi Ke Pengadilan Tipikor

Senin, 25 Juni 2018, 10:02 WIB
Kejaksaan Limpahkan 4 Perkara Korupsi Ke Pengadilan Tipikor
Foto/Net
rmol news logo Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa melimpahkan empat perkara dugaan korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram untuk disidangkan.

Kepala Kejari Sumbawa, Paryono menyebutkan, perkara yang dilimpahkan adalah ka­sus pembangunan rumah adat Kabupaten Sumbawa Barat dengan tersangka TM, kasus pen­gadaan kapal perintis dengan tersangka Af dan SW. Kemudian kasus dugaan penyimpangan Uang Persediaan (UP) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumbawa Barat dan kasus pungli oknum anggota polisi INA terhadap kepada pengusaha lobster.

Paryono menjelaskan, jaksa penuntut umum sudah menyelesaikan penyusunan surat dakwaan keempat perkara tersebut. Pihaknya kini menunggu jadwal sidang keempat perkara yang dilimpahkan tersebut. "Jadwal sidangnya belum keluar," ujarnya.

Pembangunan Rumah Adat Kabupaten Sumbawa Barat yang menelan anggaran Rp 2 miliar mangkrak. Proyek terhenti karena pelaksananyakabur. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun melakukan pemutusan kontrak sepihak.

Berdasarkan perhitungan pelaksana PT AS baru menger­jakan 4,5 persen. Namun sudah menerima pembayaran Rp 500 juta. Dianggap lalu, kejaksaan menetapkan PPK proyek itu sebagai tersangka.

Dari pengembangan penyidikan, kejaksaan menetapkan satu tersangka baru yakni re­kanan berinisial TM. Saat ini TM sudah ditahan kejaksaan karena beberapa kali mangkir diperiksa.

Adapaun kasus korupsi Uang Persedian Dinas Dikpora Kabupaten Sumbawa Barat meli­batkan bekas bendahara beri­nisial El. Ia pun ditetapkan tersangka karena menggelapan dana Rp 800 juta.

Sedangkan dugaan koru­psi pengadaan kapal perintis terjadi tahun 2009 menyebab­kan kerugian negara Rp  270 juta. Pengadaan kapal yang dilakukan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika itu diperuntukkan sarana trans­portasi warga di Pulau Moyo dan Pulau Medang.

Kasusnya mencuat setelah adanya kejanggalan dari kon­disi fisik kapal yang dibeli. Setelah ditelusuri, ternyata kapal bekas yang dibeli dari nelayan Pulau Kaung dan hasil pelelangan Amanwana Resort. Kapal dicat sehingga terlihat baru. Namun belum sampai sebulan digunakan, kapal rusak Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni SW selaku rekanan dan Af selaku PPK.

Sementara oknum ang­gota polisi di jajaran Polres Sumbawa berinisial INA dike­tahui melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha bibit lobster. Modusnya yang bersangkutan menakuti-takuti pengusaha karena melakukan penangkapan bibit lobster. Pengusaha itu lalu mentrans­fer ke oknum polisi itu Rp 4,2 juta. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA