Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan upaya pengembalian uang tersebut tidak menghapus status tersangka yang sudah ditetapkan KPK.
Namun pengembalian tersebut akan menjadi pertimbangan keringanan hukuman.
"Jadi, ini pesan yang sama saya kira baik pada anggota DPRD Malang yang lainnya artinya masih ada empat orang (dari 18 tersangka) yang belum mengembalikan ataupun semua tersangka yang diproses," ujar Febri.
Sebelumnya, pada Agustus 2017 lalu, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono.
KPK pun mengumumkan Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada 21 Maret 2018 lalu.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.