Polri Gagalkan Penyelundupan 99 Kg Sabu Di Perairan Aceh Timur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 09 Juni 2018, 16:14 WIB
Polri Gagalkan Penyelundupan 99 Kg Sabu Di Perairan Aceh Timur
Foto: Ist
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Aceh. Penyelundupan ini diduga dilakukan jaringan internasional.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menjelaskan, 99 kilogram sabu dan 20.000 ribu butir pil Happyfive berhasil diamankan.

Adapun operasi penggagalan ini adalah hasil dari kerja keras dari anak buahnya dan Bea Cukai. Sembilan tersangka berhasil diamankan dalam operasi kali ini.

"Ini jaringan internasional penang Malaysia-Batam-Aceh. Ini sudah kita pantau selama 1 bulan," Kata Eko Daniyanto dalam keterangannya, Sabtu (9/6).

Menurut dia, pengungkapan ini berawal dari tim satgas NIC mengendus adanya pergerakan pengiriman Sabu yang akan diselundupkan ke Batam pada 30 Mei lalu. Kala itu, 3 orang tersangka diamankan dengan barang bukti 8 Kg di tanjung pinang, Batam.

Sementara, sambung Eko, di lokasi kedua, pada 3 Juni, sindikat dari Penang Malaysia diamankan di perairan Rayeek Aceh Timur dengan barang bukti 11 Kg Sabu.

"Ada 3 orang tersangka yang diamankan di perairan ini. Para pelaku sempat membuang barang bukti tersebut ke laut namun berhasil diselamatkan oleh petugas,” jelasnya.

Hasil pengembangan, di lokasi ketiga pada 4 Juni, 1 tersangka diamankan dengan barang bukti 30 kg sabu dan 20.000 pil Happy Five di Aceh Timur.

Kemudian di lokasi terkahir pada 8 Juni tim kembali mengamankan barang bukti 50 Kg di perairan Aceh Timur. 2 orang tersangka diamankan.

"Ini akan terus kita kembangkan. Masih dalam pendalaman," demikian Eko. [sam]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA