Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengatakan, dirinya telah mendapat laporan tersebut dari anggota DPR yang menjadi anggota Panja RUU KUHP yaitu Arsul Sani.
"Kita membuka diri kepada KPK dan menyiapkan pasal-pasal yang memberi penekanan tentang tidak terhapusnya fungsi dan tugas-tugas KPK dalam RKUHP. Bahkan mungkin dipertegas dan diperjelas," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6).
Sehingga menurut Bamsoet, kekhususan UU yang dimiliki oleh lembaga-lembaga yang diberi UU lex specialis seperti BNN dan KPK, tetap berjalan dan dipertegas di UU KUHP itu tetap ada dan berjalan sesuai dengan fungsinya.
Ia menambahkan, secara substansi RUU KUHP mengarah ke penguatan bukan malah sebaliknya.
"Ya, penguatan dan bagaimana KPK tetap mengacu pada UU lex specialisnya," lanjutnya.
Bamsoet juga mengaku, jika dirinya telah mendapat laporan bahwa pada prinsipnya KPK dapat memahami dan perlu dilakukan pertemuan lanjutan dengan pemerintah serta DPR
Penyiapan pasal yang melindungi fungsi dan tugas KPK, merupakan satu langkah maju setelah ada pertemuan di kantor Menkopolhukan, Wiranto akhirnya semua pihak mendapat titik temu.
"Menurut saya ini langkah maju. Kalau satu dua hari kemarin belum ada titik temu, tapi setelah ada pertemuan di Kantor Menkopolhukam ada titik temu dan saya berharap dalam satu hari ke depan itu sudah tercapai kesepakatan dan kita punya UU KUHP sendiri dan tidak pakai UU kolonial," tukasnya.
[fiq]
BERITA TERKAIT: