Reliance Sesalkan Maybank Tolak Mediasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 05 Juni 2018, 13:25 WIB
Reliance Sesalkan Maybank Tolak Mediasi
Foto: Net
rmol news logo PT Reliance Capital Management menyayangkan sikap PT Maybank Indonesia Tbk yang tidak mau melakukan mediasi menyelesaikan masalah pembatalan penjualan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance).

Padahal perusahaan hanya ingin meminta uang muka yang sudah dibayarkan karena transaksi penjualan dibatalkan oleh Maybank.

Head Legal Group Reliance Capital Management Ira Rahmawati mengatakan, belum mendapatkan salinan resmi putusan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang.

"Kami baru tahu dari media. Kami sudah minta tapi belum dikirim. Kami masih menunggu kapan didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Selatan,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta.

Dia menyayangkan, ada dua keputusan BANI yang berbeda soal pembatalan WOM Finance ini. BANI versi Sovereign memenangkan Reliance, sedangkan BANI versi mampang menangkan Maybank.

Menurut dia, seharusnya prinsip BANI seperti di negara Tiongkok. Meskipun ada dua BANI, di sana hanya BANI yang menerima berkas pertama yang boleh memprosesnya.

Dalam perjanjian dengan Maybank, jika terjadi sengketa akan dibawa ke BANI. Namun, dia mengakui tidak disebutkan akan dibawa ke BANI mana.

"Alasan kami membawa ke BANI Sovereign karena saat itu  Pengadilan Baru memutuskan BANI tersebut yang sah. Kami sebagai warga negara tentu taat hukum," ujarnya.

Sementara terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan kasasi BANI Mampang, menurutnya, seharusnya tidak berlaku surut. Apalagi, putusan tersebut keluar setelah BANI Sovereign keluar.

"Dari segi timing (waktu) kami masih di atas angin," katanya.

PT Maybank Indonesia melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea menolak berdamai soal gugatannya Reliance dan BANI Sovereign.

"Tidak ada damai, kalau mereka (Reliance) tetap meminta kembali uang muka yang telah diberikan," kata Hotman.

Sebelumnya Reliance melaporkan masalah ini ke BANI versi Sovereign. Bani memutuskan Maybank bersalah atas gagalnya transaksi penjualan WOMF. Lembaga arbitrase itu menilai Maybank telah melanggar Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA), dan tidak memenuhi persyaratan pendahuluan yang ditetapkan di dalamnya. [wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA