Hal itu diutarakan Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono dalam acara konfrensi pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (4/6)
"Total nilai gratifikasi milik negara terbesar diurutan pertama ada Presiden Jokowi sebesar Rp 58 Miliar," jelasnya.
Di bawah Jokowi, masih ada empat orang yang juga melaporkan gratifikasi dengan jumlah yang besar.
"Yang kedua Wakil Presiden Jusuf Kalla Rp 40 Miliar, Pegawai Pemprov DKI Jakarta, tidak mau disebutkan namanya Rp 9,8 Miliar lalu Dirjen Salah Satu Kementerian Rp 5,2 Miliar dan yang terakhir Mantan Menteri ESDM periode sebelumnya, Sudirman Said dengan Rp 3,9 Miliar," lanjut Giri.
Data tersebut terkumpul dari awal Januari sampai dengan 4 Juni 2018. Total penerimaan laporan gratifikasi sebanyak 795 laporan. Dan dari 795 laporan tersebut ada sebanyak 534 atau 67 persen laporan diantaranya dinyatakan menjadi milik negara sementara 15 atau 2 persen laporan dinyatakan milik penerima. Sisanya 31 persen adalah Surat Apresiasi masuk kategori negative list.
Sementara total nilai status kepemilikan gratifikasi yang menjadi milik negara adalah Rp6.203.115.339 dalam bentuk uang sebesar Rp5.449.324.132 dan dalam bentuk barang senilai Rp753.791.207.
[sam]
BERITA TERKAIT: