SURAT KE PRESIDEN

Disebut Lakukan Pembangkangan Demokrasi, Begini Respon Orang Dalam KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 02 Juni 2018, 16:46 WIB
Disebut Lakukan Pembangkangan Demokrasi, Begini Respon Orang Dalam KPK
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah berniat atau ingin melakukan pembangkangan demokrasi dengan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo.

Begitu dikatakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Sabtu (2/6).

"Ada tuduhan menyebut KPK melakukan pembangkangan birokrasi dari salah seorang narasumber terkait surat KPK ke Presiden tentang RKUHP. Kami (KPK) pandang hal tersebut tidak substansial," jelas dia.

Surat yang diberikan KPK ke Presiden Jokowi adalah penolakan dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi, ke dalam RKUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP.

Febri menjelaskan, argumentasi yang berkembang saat ini di masyarakat sifatnya tidak memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Makanya, menurut dia, KPK merasa perlu untuk menyampaikan ada resiko terhadap pemberantasan korupsi yang juga merupakan salah satu konsern dari Pemerintahan saat ini.

"Apalagi kita tahu, Presiden Jokowi sangat mengecam segala bentuk korupsi yang dilakukan," demikian Febri.

KPK telah mengirimkan surat sebanyak lima kali. Selain ke Jokowi, KPK mengirimkannya ke Ketua Panja RKUHP DPR serta Kementerian Hukum dan HAM.

Surat tersebut dikirim pada 14 Desember 2016, 4 Januari 2017, 13 Januari 2017, 24 Mei 2017, dan 13 Februari 2018. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA