KPK Perpanjang Masa Penahanan Made Oka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 31 Mei 2018, 17:09 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Made Oka
Made Oka Masagung/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan bagi tersangka kasus pengadaan KTP Elektronik (KTP-El), Made Oka Masagung.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penahanan komisaris dari perusahaan dagang dan penerbitan bernama Delta Energi itu akan diperpanjang untuk 30 hari kedepan.

"Dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka MOM dalam kasus E-KTP selama 30 hari ke depan, mulai dari 3 Juni sampai 2 Juli 2018," ujarnya kepada wartawan, Kamis (31/5).

Adapun perpanjangan penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus yang sudah mempidanakan bekas Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Golkar, Setya Novanto.

Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan dari terpidana kasus KTP-el, Setya Novanto resmi menjadi tersangka baru dalam kasus pengadaan KTP-el.

Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA