Fahri Hamzah: KPK Tidak Punya Hak Menolak RUU KUHP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 31 Mei 2018, 15:46 WIB
Fahri Hamzah: KPK Tidak Punya Hak Menolak RUU KUHP
Fahri Hamzah/Net
rmol news logo Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai hak untuk menolak RUU KUHP yang sedang dibahas di DPR.

Sebab pada dasarnya, lembaga anti rasuah itu hanya sebagai pelaksana atas UU yang dibuat DPR bersama pemerintah. Pernyataan fahri tersebut sekaligus menyikapi penolakan KPK atas RUU KUHP, khususnya pasal yang mengatur tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus.

"Pandangan KPK terkait penolakan RUU KUHP tersebut sudah lama dan berkali-kali. Sehingga, pemerintah tak perlu khawatir atas penolakan tersebut," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5).

Fahri menegaskan, sebetulnya yang terpenting dimiliki pemerintahan Presiden Jokowi, adalah mempunyai strategi pemberantasan korupsi yang lebih efektif, dengan demikian pandangan KPK tidak perlu dianggap.

"Karena mereka bukan pembuat UU, KPK itu adalah akibat dari UU, jadi mereka tidak punya hak untuk menolak UU, tetapi hanya melaksanakan dari UU yang dihasilkan DPR dan Pemerintah," tegas Fahri.

Disisi lain, ia menyarankan KPK untuk meniru suksesnya pembuatan UU Antiterorisme. Sebab, hal itu akan membuat munculnya koordinasi dalam penanganan kasus korupsi atau isu korupsi.

"KPK sebaiknya berubah wujud seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Sebaiknya KPK itu menjadi BNPT saja, sebagai tempat bagi institusi yang akan bertindak memberantas korupsi, berkoordinasi seperti dalam kasus tindak pidana terorisme," papar Fahri.

Di mana, kata dia, kepolisian dan lembaga lainnya bisa berjalan bersama dalam melaksanakan UU yang telah disepakati tersebut.

"Karena itu juga adalah mandat dasar dari UU 30 Tahun 2002, agar KPK melakukan supervisi, koordinasi dan monitoring, maka fungsi itulah yang harus diperkuat di masa yang akan datang, sementara lembaga penindak sudah banyak," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menolak pasal yang mengatur tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus dalam RUU KUHP. Bahkan, KPK telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi, Ketua Panja RKUHP DPR serta Kementerian Hukum dan HAM.

"KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5). [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA