Awas! Bercanda Soal Bom Bisa Dipenjara 8 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 29 Mei 2018, 13:40 WIB
Awas<i>!</i> Bercanda Soal Bom Bisa Dipenjara 8 Tahun
M Iqbal/Net
rmol news logo Polri mengimbau kepada masyarakat agar tidak main-main soal bom (joke bomb), lantaran bagi siapa saja yang melakukan itu terancam delapan tahun penjara.

“Pelaku ini bisa diancam dengan Pasal 437 (2) UU No 1/2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal dalam keterangannya, Selasa (29/5).

Tak hanya ancaman UU, untuk menekan dan menghilangkan hal demikian, Polri juga tidak akan mentolerir bagi siapapun yang bercanda soal bom, agar tak ada lagi kejadian serupa yang dapat meresahkan penumpang pesawat.

“Ini akan kita proses hukum agar memberikan efek jera,” tegas mantan Kapolrestabes Surabaya itu.

Sebelumnya, kepanikan penumpang Lion Air JT687 tujuan Pontianak-Jakarta dipastikan akibat candaan bom seorang penumpang bernama Frantinus Sigiri. Kepada pramugari, Frantinus mengatakan ada bom di bagasi.

Mendengar candaan Frantinus, penumpang lain panik dengan membuka paksa pintu darurat dekat sayap pesawat. Mereka pun berhamburan keluar di tengah mesin pesawat menyala.

Akibat kejadian ini, beberapa penumpang mengalami luka lantaran hendak menyelamatkan diri, adapun mereka yaitu. Purnama Sari, Musanip, Dja P Ban Hin, Suwarni Nganri, S Fendi, Rusli, Fikri dan Iyan Wijaya. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA