“Pelaku ini bisa diancam dengan Pasal 437 (2) UU No 1/2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal dalam keterangannya, Selasa (29/5).
Tak hanya ancaman UU, untuk menekan dan menghilangkan hal demikian, Polri juga tidak akan mentolerir bagi siapapun yang bercanda soal bom, agar tak ada lagi kejadian serupa yang dapat meresahkan penumpang pesawat.
“Ini akan kita proses hukum agar memberikan efek jera,†tegas mantan Kapolrestabes Surabaya itu.
Sebelumnya, kepanikan penumpang Lion Air JT687 tujuan Pontianak-Jakarta dipastikan akibat candaan bom seorang penumpang bernama Frantinus Sigiri. Kepada pramugari, Frantinus mengatakan ada bom di bagasi.
Mendengar candaan Frantinus, penumpang lain panik dengan membuka paksa pintu darurat dekat sayap pesawat. Mereka pun berhamburan keluar di tengah mesin pesawat menyala.
Akibat kejadian ini, beberapa penumpang mengalami luka lantaran hendak menyelamatkan diri, adapun mereka yaitu. Purnama Sari, Musanip, Dja P Ban Hin, Suwarni Nganri, S Fendi, Rusli, Fikri dan Iyan Wijaya.
[fiq]
BERITA TERKAIT: