Meski terdakwa divonis ringan di tingkat banding, kejaksaan memutuskan tak mengajukan kasasi. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Lamtim) Median Suwardi, hukuman yang dijatuhÂkan sudah memenuhi dua per tiga tuntutan.
"Tuntutan kami, satu tahun sepuluh bulan penjara. Karena itu kami terima (putusan bandÂing)," kata Median, kemarin.
Pertimbangan lain, terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sesuai dengan putusan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Lampung. Yakni sebesar Rp 122 juta yang ditanggung renteng bersama Renny Andriyani Putri, terÂdakwa lainnya.
Dengan demikian, putusan perkara korupsi dana JKN ini telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Termasuk vonis terhadap bekas staf Dinas Kesehatan Lamtim Renny Andriyani yang dijatuhi hukuÂman satu tahun penjara.
Diketahui, majelis hakimPengadilan Tinggi Tanjungkarang mengkorting hukuman Evi Darwati. Pada sidang tingkat pertama, majelishaÂkim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis dua tahun tiga bulan penjara dengan perintah Evi Darwati tetap ditahan.
Humas Pengadilan Tinggi Lampung Jessaya Tarigan beÂralasan, vonis yang dijatuhkan hakim sesuai tuntutan jaksa. "Majelis hakim menerima banding yang diajukan terdakÂwa dan jaksa penuntut umum," kata Jessaya.
Putusan itu diputus majelis hakim yang diketuai Ferry Fardiaman dengan anggota Nurjaman Menurut majelis hakim, Evi Darwati terbukti melakukan tindak pidana koruÂpsi sesuai dengan pasal dalam dakwaan subsidair. Yakni Pasal 11 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim banding sependapat dengan penerapan pasal pada pengadilan tingkat pertama. Dalam putusan itu, majelis hakim memerintahkan Evi membayar uang Rp170 juta. Uang kerugian negara harus ditanggung renteng denganRenny Andriyani alias Rere. ***
BERITA TERKAIT: