Ayahnya Diperiksa, Zumi Zola Enggan Berkomentar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 25 Mei 2018, 11:08 WIB
Ayahnya Diperiksa, Zumi Zola Enggan Berkomentar
Zumi Zola/RMOL
rmol news logo . Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola enggan berkomentar terkait panggilan penyidik KPK terhadap ayahnya yakni Zulkifli Nurdin. Zumi juga hari ini diperiksa oleh penyidik KPK.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus penerimaan gratifiksi terkait proyek-proyek Dinas PUPR Jambi tahun 2014-2017 Arfan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka ARN," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (25/5)

Saat tiba di Gedung KPK pada pukul 10.02 WIB, suami dari Sherin Taria ini bungkam saat ditanya terkait kedatangan ayahnya yakni mantan Gubernur Jambi periode 2005-2010 yang sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuknya dan Arfan.

Zumi yang mengenakan kemeja batik panjang serta celana bahan berwarna hitam langsung memasuki lobby Gedung KPK tanpa memperdulikan berondongan pertanyaan dari wartawan.

Penyidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa keluarga Zumi yang lain diantaranya ibu, adik serta istrinya.

Kasus yang menyeret nama Zumi ini bermula pada pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jambi. OTT tersebut dilakukan pada 29 September 2017. Saat itu, KPK menangkap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

Dari hasil OTT, KPK mengamankan uang Rp4,7 miliar dari total seharusnya Rp 6 miliar yang diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi agar mereka bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018, sebab sebelumnya ada anggota DPRD yang berencana tidak hadir karena tidak adanya jaminan pemerintah provinsi.

Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola diduga turut bersama dengan Arfan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar.

Dalam kasus tersebut Saifudin dan dua orang lainnya yaitu Ewan Malik dan Arfan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Zumi Zola telah dijerat dengan Pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA