
Penjagaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diperketat menyusul akan digelarnya sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman pada hari ini (Jumat, 25/5).
Jumlah anggota kepolisian yang berjaga di PN Jaksel ditambah 100 personel.
Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut imam besar Jamaah Ansharut Daulah itu dengan pidana seumur hiup.
Berdasarkan amar tuntutan JPU menyatakan Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Jaksa menyebut ada lima aksi teror yang diperintahkan Aman melalui pengikutnya.
Kelimanya adalah bom Kampung Melayu; bom Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta; bom gereja Samarinda; penyerangan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.