Begitu dikatakan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dalam perbincangan di Jakarta, Jumat (4/5).
"Sebenarnya penegak hukum, khususnya KPK, sudah bisa menindaklanjuti dengan penyelidikan. Apalagi pembicaraan ini sudah membicarakan fee proyek," tegasnya.
Maksud fee yang dibahas Rini-Sofyan diduga terkait proyek LNG di Bojonegara, Serang, Banten yang akan dibangun oleh PT Bumi Sarana Migas (BSM).
Penyelidikan, lanjut Fickar, perlu dilakukan agar ada kejelasan dan tidak menjadi polemik yang berlarut-larut di masyarakat. Apalagi, penyelidikan juga sudah diatur dalam UU yang berlaku di Indonesia.
"Jika memang itu suatu kebenaran atau fakta, maka sudah dapat ditingkatkan menjadi penyidikan. Pasal 25 UU Tipikor (UU 31/1999) menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara korupsi harus didahulukan dari perkara lain," tandasnya.
Dalam banyak kesempatan, Rini Soemarno sudah membantah bahwa percakapan tersebut membahas fee proyek.
Adik kandung Ari Soemarno ini, juga sudah melaporkan ke polisi insiden pembocoran percakapannya dengan Sofyan. Rini ingin kasus tersebut disidik lantaran dirinya merasa dirugikan.
[sam]
BERITA TERKAIT: