Sidang ini beragendakan tentang mendengarkan keterangan DPR dan ahli pemohon, Agus Trihatmoko.
Sidang baru saja dimulai. Namun, pihak perwakilan dari DPR tak ada satu pun yang hadir. Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman mengatakan bahwa ketidakhadiran pihak DPR telah disampaikan melalui surat resmi.
"Pihak DPR berhalangan hadir karena ada rapat yang tidak bisa dipertimbangkan," kata hakim Anwar.
Saat berita ini dilaporkan, Agus Trihatmoko tengah memaparkan pandangannya. Inti dari pandangan dia bahwa UU BUMN memang harus direvisi karena terdapat banyak kelemahan. Di antaranya tak sesuai dengan Pasal 33 UUD 45 yang mengatur soal negara yang menguasai kekayaan dan sumber daya alam Indonesia untuk hajat hidup masyarakat Indonesia.
"Ini menyimpang dari ekonomi konstitusi Indonesia," tegasnya.
Dalam permohonannya, para pemohon menuntut perubahan pola pandang mengenai tujuan pendirian BUMN, baik yang berbentuk perusahaan umum maupun persero, untuk mengutamakan tujuan kemanfaatan umum di atas tujuan mengejar keuntungan.
[wid]