Demikian Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono dalam keterangan resmi, Senin (30/4).
Ateng meyakini siapapun ingin berkendara dengan selamat dan tidak mengalami kecelakaan sekecil apapun di jalan raya.
"Keterampilan berkendara, di tambah pemahaman berlalu-lintas yang baik dan benar, serta dilandasi sikap saling menghargai semestinya dimiliki oleh semua pengendara di jalan raya, terutama para pengemudi angkutan umum" tegasnya.
Harapan itu bisa terpenuhi jika beberapa hal standar terpenuhi. Antara lain, papar Ateng, pemenuhan syarat berkendara, penegakan disiplin masyarakat, pengaturan kepemilikan kendaraan dikaitkan dengan kompetensi berkendara, strategi pelembagaan budi pekerti dalam arti luas dengan lebih intens di masyarakat, dan pembinaan keterampilan berkendara secara berkesinambungan.
"Khusus kepengusahaan angkutan umum, selain pemenuhan syarat SPM (standard pelayanan minimum), semestinya juga dilakukan audit kepengusahaan secara kontinyu oleh pemberi lisensi ataupun dilakukan oleh lembaga independen," terusnya.
Jika masalah Keamanan yang terjadi, menurut Ateng, tentu akan dilihat dari kasus yang terjadi dan ini menjadi ranah kepolisian untuk menangani.
"Namun tentunya perusahaan angkutan umum ada hal-hal yang dilakukan untuk menghindari terjadinya kejadian-kejadian dalam kategori gangguan keamanan," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua DPR, Bambang Soesatyo mendorong Komisi V untuk serius menindaklanjuti regulasi taksi berbasis aplikasi (online).
Bambang meminta Komisi V DPR merealisasikan rencana memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub), perusahaan transportasi online, dan berbagai pihak terkait lainnya untuk secara bersama mengkaji serta menjelaskan kasus-kasus kriminalitas yang terjadi.
Bukan hanya itu, semua pihak dituntut membuat sistem pengamanan yang dapat segera diketahui, baik oleh penyedia aplikasi maupun oleh masyarakat umum. Tujuannya untuk meminimalisir tindak kriminalitas di taksi online seperti terjadi di Grab Car belum lama ini, terulang kembali.
Komisi V juga dimintanya agar mendorong Kemenhub mendesak seluruh perusahaan transportasi online memiliki prosedur keamanan dan perlindungan yang jelas terhadap konsumen.
"Komisi III DPR juga perlu mendorong Kapolri untuk membentuk tim khusus guna melakukan pengawasan secara intensif terhadap para pengemudi online terkait dengan adanya informasi tentang perilaku pengemudi online yang merugikan dan meresahkan masyarakat," pintanya.
Sebab, kata dia, para pengemudi online adalah bagian dari masyarakat yang harus bertanggungjawab atas terciptanya keamanan dan ketertiban.
[wid]
BERITA TERKAIT: