Secara bersamaan, terdakwa Rusdianto mengaku dalam kondisi kurang baik. Sidang hanya berjalan 15 menit, dan sidang akan dilanjutkan pada 2 Mei.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Priyo Wicaksono mengaku telah melakukan koordinasi terkait kesiapan jadwan Susi menjadi saksi dalam persidangan tersebut, namun hingga saat ini belum ada jawaban.
"Jadi kami sepakat, kami menunggu kapan Bu Susi siap, kami sudah koordinasi tapi belum ada respon, belum ada jawaban kapan dia siap, begitu siap, kami siap. Jadi kami menyesuaikan jadwal Bu Susi, baru kita sidang," kata jaksa Priyo di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, Rabu (25/4).
Rusdianto yang juga mantan fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) dilaporkan Menteri Susi ke Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri pada 11 Agustus 2017 atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook.
[rus]