"Sebagai pejabat negara, hukuman 15 tahun penjara itu sudah wajar dan sesuai dengan asas keadilan," kata praktisi hukum Anwar Budiman di Jakarta, Selasa (24/4).
Novanto terbukti terlibat secara bersama-sama dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik. Hak politik mantan ketum Partai Golkar itu juga dicabut selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Selain afek jera, lanjut Anwar, hukuman yang mendekati maksimal dari tuntutan jaksa KPK 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat negara seperti Novanto diperlukan untuk menciptakan
shock therapy bagi pejabat lain yang sedang coba-coba untuk korupsi.
"Pejabat lain tentu akan berpikir dua kali lipat bila mau korupsi," ujar pria low profile yang pada 2 Mei nanti akan dikukuhkan sebagai doktor hukum di Universitas Krisnadwipayana Jakarta.
"Sebagai pejabat yang waktu itu powerfull (sangat berkuasa), bisa jadi kalau tidak ketahuan apa yang dia terima akan lebih besar dari yang selama ini disangkakan," lanjut Anwar menambahkan.
Anwar kemudian menyarankan Novanto tidak mengajukan banding. Dia khawatr, kalau banding vonisnya malah akan lebih berat.
"Mungkin di PT akan lebih ringan, tapi di MA bisa jadi diperberat. Lihat saja putusan-putusan kasasi sejumlah terdakwa korupsi lainnya," tutupnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: