Praktisi Hukum: Vonis Setya Novanto Penuhi Rasa Keadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 24 April 2018, 17:07 WIB
Praktisi Hukum: Vonis Setya Novanto Penuhi Rasa Keadilan
Anwar Budiman (tengah)/Net
rmol news logo . Vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto dinilai sudah memenuhi rasa keadilan.

"Sebagai pejabat negara, hukuman 15 tahun penjara itu sudah wajar dan sesuai dengan asas keadilan," kata praktisi hukum Anwar Budiman di Jakarta, Selasa (24/4).

Novanto terbukti terlibat secara bersama-sama dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik. Hak politik mantan ketum Partai Golkar itu juga dicabut selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Selain afek jera, lanjut Anwar, hukuman yang mendekati maksimal dari tuntutan jaksa KPK 16 tahun penjara terhadap mantan pejabat negara seperti Novanto diperlukan untuk menciptakan shock therapy bagi pejabat lain yang sedang coba-coba untuk korupsi.

"Pejabat lain tentu akan berpikir dua kali lipat bila mau korupsi," ujar pria low profile yang pada 2 Mei nanti akan dikukuhkan sebagai doktor hukum di Universitas Krisnadwipayana Jakarta.

"Sebagai pejabat yang waktu itu powerfull (sangat berkuasa), bisa jadi kalau tidak ketahuan apa yang dia terima akan lebih besar dari yang selama ini disangkakan," lanjut Anwar menambahkan.

Anwar kemudian menyarankan Novanto tidak mengajukan banding. Dia khawatr, kalau banding vonisnya malah akan lebih berat.

"Mungkin di PT akan lebih ringan, tapi di MA bisa jadi diperberat. Lihat saja putusan-putusan kasasi sejumlah terdakwa korupsi lainnya," tutupnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA