Sebelumnya, keraguan itu datang karena pejabat baru Deputi Bidang Penindakan KPK, Brigjen Pol Firli, pernah bekerja sebagai ajudan Boediono ketika menjabat Wakil Presiden RI. Sementara, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta KPK meneruskan penyidikan dengan menetapkan status tersangka atas Boediono dan kawan-kawan.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah, kemarin telah menekankan, Firli akan bertindak sesuai dengan pembuktian proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
"Saya kira secara kelembagaan KPK akan profesional untuk menangani kasus ini," kata Febri, kemarin.
Penegasan KPK itu diperkuat lagi oleh Ketuanya, Agus Rahardjo, ketika diwawancara di Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, Jakarta, hari ini (Kamis, 19/4). Agus mengungkapkan bahwa lembaganya sedang menelusuri 10 nama yang dianggap berperan besar dalam korupsi dana talangan untuk Bank Century.
Penelusuran atas 10 nama penting itu akan menjadi awal sebelum KPK menetapkan tersangka baru sesuai perintah praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam amar putusan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK melanjutkan proses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dalam perkara tindak pidana korupsi Bank Century.
Caranya adalah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka atas Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, Miranda Swaray Gultom, dan nama lainnya yang tertuang dalam surat dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, yang sudah mendekam di penjara dengan vonis 15 tahun.
[ald]
BERITA TERKAIT: