"Tentu kita lihat lebih lanjut bagaimana penanganan perkara ini. Sejauh ini belum ada proses penyelidikan yang dilakukan," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4).
Namun, KPK enggan bila disebut bahwa proses hukum dalam kasus ini berhenti setelah Budi Mulia dijatuhi hukuman pidana. KPK menegaskan bahwa kasus ini masih terus berjalan.
"Seperti yang saya tegaskan, penanganan perkara ini tidak dihentikan. Karena kalau kemudian ditangani lebih lanjut, pendalaman-pendalaman terhadap fakta persidangan masih memungkinkan dilakukan. Ada banyak alur yang sesuai hukum acara berlaku masih bisa dilakukan," lanjut Febri.
Febri menambahkan masih banyak proses yang dapat dilakukan dan memungkinkan.
"Banyak alternatif proses yang bisa dilakukan, penyelidikan satu hal, pengembangan penyelidikan juga bisa, pengembangan penututan juga bisa. Secara teknis itu memungkinkan," tukasnya.
Dari 15 tahun masa kurungan, Budi Mulya sudah menjalani hukumannya selama empat setengah tahun. Namun dalam kurun waktu empat setengah tahun tersebut, kasus Bank Century juga tak kunjung menemukan titik terang, KPK juga tak kunjung memproses maupun menahan tersangka baru yang terlibat.
Baru-baru ini, kasus Bank Century menjadi sorotan dengan putusan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Effendi Mukhtar meminta KPK untuk menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus Bank Century.
Dalam putusannya, Hakim Effendy meminta pihak KPK menetapkan mantan pejabat Bank Indonesia (BI) termasuk mantan Gubernur BI sekaligus mantan Wakil Presiden Boediono. Selain Boediono, Effendy juga meminta KPK mentersangkakan petinggi Bank Indonesia lainnya yakni Muliaman D Hadad, dan Raden Pardede.
[rus]
BERITA TERKAIT: