"Putusan itu memerintahkan KPK untuk menangkap, Presiden saja belum tentu bisa memerintahkan KPK," kata Jansen dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/4).
Menurut dia, putusan praperadilan PN Jaksel itu tidak masuk baik di ketentuan KUHAP maupun perluasannya dalam putusan MK.
Jansen menanyakan dimana letaknya putusan ini dalam pranata aturan hukum kita.
"Itulah makannya kami, Demokrat katakan putusan ini telah menabrak aturan hukum yang ada. Putusan ini cacat hukum. Karena cacat maka tidak perlu dijalankan," bebernya.
Dia menganggap jika putusan yang menabrak hukum sejenis ini dilakukan di pengadilan yang jauh dari ibukota masih bisa diterima dan dimaklumi.
"Saya kira MA harus turun tangan dalam masalah ini," pungkas Jansen.
Putusan praperadilan PN Jaksel untuk segera menetapkan tersangka baru kasus Bank Century diantaranya kepada Boediono, Muliawan Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.
[rus]
BERITA TERKAIT: