Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026, 06:40 WIB
Saat Negara dan Masyarakat Berbenah
Ade Wirman Syafei. (Foto: Dokumentasi Penulis)
MUHARRAM kembali hadir sebagai penanda pergantian tahun dalam kalender Hijriah. Bagi umat Islam, bulan ini bukan sekadar pergantian angka, melainkan momentum hijrah dan muhasabah. Hijrah tidak hanya dimaknai sebagai perpindahan fisik sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW, tetapi juga keberanian meninggalkan kebiasaan yang kurang baik menuju keadaan yang lebih baik. Karena itu, Muharram selalu menghadirkan pesan refleksi, evaluasi, dan perbaikan yang relevan bagi individu maupun kehidupan berbangsa.
 
Pesan tersebut terasa semakin penting ketika Indonesia menghadapi berbagai tantangan ekonomi. Ketidakpastian global masih berlangsung, konflik geopolitik terus memengaruhi stabilitas ekonomi dunia, sementara ruang fiskal pemerintah menghadapi tekanan akibat meningkatnya kebutuhan pembangunan dan perlindungan sosial. International Monetary Fund (IMF) dalam Fiscal Monitor 2025 mengingatkan bahwa meningkatnya ketidakpastian global menuntut negara-negara untuk semakin memperhatikan kualitas pengelolaan fiskal dan efektivitas pengeluaran publik (IMF, 2025). Dalam situasi seperti ini, kemampuan mengelola sumber daya secara bijaksana menjadi faktor penting untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional.
 
Dalam konteks tersebut, Muharram perlu dimaknai sebagai momentum berbenah secara kolektif. Indonesia membutuhkan dua agenda perbaikan yang berjalan bersamaan, yaitu pembenahan tata kelola fiskal negara dan pembenahan perilaku keuangan masyarakat. Fiskal yang sehat akan sulit menghasilkan kesejahteraan yang berkelanjutan jika masyarakat terjebak dalam utang konsumtif. Sebaliknya, masyarakat yang disiplin secara finansial membutuhkan dukungan kebijakan publik yang efektif dan bertanggung jawab. Inilah yang dapat disebut sebagai agenda hijrah fiskal dan hijrah finansial.
 
Berbenah dalam Pengelolaan Fiskal Negara

Dalam perspektif tata kelola publik, setiap rupiah yang dibelanjakan negara merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan tidak boleh berhenti pada besarnya anggaran yang terserap, melainkan pada manfaat yang dihasilkan. Mardiasmo (2018) menegaskan bahwa pengelolaan keuangan publik harus memenuhi prinsip ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan kata lain, anggaran negara harus dipandang sebagai instrumen penciptaan nilai bagi masyarakat.
 
Dalam kondisi fiskal yang semakin ketat, pemerintah perlu semakin selektif dalam menentukan prioritas belanja. Tantangannya bukan sekadar mencari sumber pendanaan baru, melainkan memastikan bahwa setiap program benar-benar menghasilkan dampak yang sepadan dengan biaya yang dikeluarkan. Karena itu, pemerintah perlu mengkaji ulang kebermanfaatan berbagai program yang membebani fiskal negara. Evaluasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan seluruh program yang sedang berjalan, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
 
Program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), misalnya, tidak harus dihentikan. Namun pelaksanaannya perlu difokuskan terlebih dahulu pada kelompok dan wilayah yang paling membutuhkan serta dijalankan secara bertahap melalui pendekatan pilot testing. Melalui cara ini, pemerintah dapat mengukur efektivitas program, memperbaiki desain kebijakan, dan memastikan penggunaan anggaran lebih efisien sebelum program diperluas secara nasional. Daerah percontohan yang berhasil dapat menjadi role model bagi daerah lainnya sehingga perluasan program dilakukan berdasarkan bukti keberhasilan, bukan sekadar asumsi atau pertimbangan politik.
 
Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip evidence-based policy yang semakin banyak digunakan dalam tata kelola modern. Kebijakan yang diuji secara bertahap memiliki peluang lebih besar untuk berhasil dibandingkan kebijakan yang langsung diterapkan secara luas tanpa evaluasi yang memadai. Dalam tradisi pemikiran Islam, Ibn Khaldun menjelaskan bahwa kemakmuran suatu negara sangat dipengaruhi oleh kemampuan pengelolanya mengalokasikan sumber daya secara efisien dan menghindari pemborosan (Ibn Khaldun, 2015). Karena itu, semangat hijrah pada bulan Muharram dapat diterjemahkan sebagai keberanian melakukan hijrah fiskal: berpindah dari belanja yang berorientasi pada aktivitas menuju belanja yang berorientasi pada manfaat.
 
Tujuan utama pembenahan fiskal bukan semata-mata mengurangi beban anggaran negara. Yang lebih penting adalah menciptakan ruang fiskal yang lebih sehat sehingga pemerintah memiliki kemampuan menjaga stabilitas ekonomi. Fiskal yang kuat akan meningkatkan kepercayaan pasar, membantu memperkuat nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, menekan tekanan inflasi, serta menjaga keterjangkauan harga barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan fiskal harus bermuara pada meningkatnya daya beli masyarakat dan berkurangnya kebutuhan rumah tangga untuk berutang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
 
Berbenah dalam Perilaku Konsumsi Masyarakat

Namun pembenahan tidak cukup dilakukan oleh negara. Masyarakat juga perlu melakukan koreksi terhadap pola konsumsi yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Kemajuan teknologi digital telah membuat akses terhadap pembiayaan menjadi semakin mudah. Pinjaman daring, paylater, dan berbagai bentuk kredit digital kini tersedia hanya melalui telepon genggam. Kemudahan tersebut memang memperluas inklusi keuangan, tetapi juga membuka peluang munculnya perilaku konsumsi yang kurang sehat.
 
Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa outstanding pinjaman daring telah melampaui Rp100 triliun pada 2026 dengan rasio kredit bermasalah berada pada kisaran 4,6 persen (OJK, 2026). Angka ini memang masih berada dalam batas pengawasan regulator, tetapi cukup menjadi peringatan bahwa sebagian masyarakat mulai menghadapi tekanan dalam memenuhi kewajiban keuangannya. Pertumbuhan utang yang tinggi tidak selalu mencerminkan meningkatnya kesejahteraan. Dalam banyak kasus, utang justru digunakan untuk membiayai konsumsi jangka pendek yang tidak menghasilkan pendapatan tambahan.
 
Meski demikian, meningkatnya utang rumah tangga tidak dapat semata-mata dijelaskan oleh perilaku konsumtif. Sebagian masyarakat terpaksa mencari sumber pembiayaan tambahan karena tekanan biaya hidup, kenaikan harga kebutuhan pokok, serta melemahnya daya beli. Ketika pendapatan tidak meningkat secepat biaya hidup, utang sering kali menjadi jalan keluar jangka pendek untuk mempertahankan konsumsi rumah tangga. Karena itu, penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif melalui penguatan daya beli sekaligus peningkatan literasi keuangan.
 
Liu et.al (2024) menunjukkan bahwa literasi keuangan berkontribusi terhadap ketahanan keuangan rumah tangga melalui peningkatan kemampuan mengelola risiko dan menghadapi guncangan ekonomi. Bahkan, mereka menemukan bahwa literasi keuangan secara signifikan meningkatkan ketahanan keuangan rumah tangga melalui efek peningkatan kesejahteraan dan mitigasi risiko. Argumentasi tersebut diperkuat oleh Choung dan Pak (2023) yang menemukan bahwa literasi keuangan digital berhubungan positif dengan kesejahteraan keuangan individu. Temuan ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak cukup hanya memiliki akses terhadap layanan keuangan digital, tetapi juga harus memiliki kemampuan untuk menggunakannya secara bijak dan bertanggung jawab.
 
Di sinilah relevansi Muharram menjadi sangat nyata. Hijrah finansial tidak selalu berarti meningkatkan pendapatan, tetapi sering kali dimulai dari kemampuan mengendalikan keinginan. Masyarakat perlu kembali membedakan antara kebutuhan dan gaya hidup, antara investasi dan konsumsi, serta antara manfaat jangka panjang dan kepuasan sesaat. Al-Ghazali menegaskan pentingnya muhasabah dan pengendalian diri sebagai jalan untuk membebaskan manusia dari berbagai kecenderungan yang dapat menyesatkan pilihan hidupnya. Dalam konteks ekonomi modern, pesan tersebut relevan sebagai ajakan untuk membedakan antara kebutuhan dan keinginan serta menghindari perilaku konsumsi yang berlebihan (Al-Ghazali, 1980).
 
Penutup

Negara yang sehat membutuhkan fiskal yang sehat, sementara masyarakat yang sejahtera membutuhkan keuangan keluarga yang sehat. Keduanya bukan agenda yang berdiri sendiri, melainkan dua sisi dari upaya yang sama untuk membangun ketahanan ekonomi bangsa. Pemborosan dalam anggaran negara dan konsumsi berbasis utang pada tingkat rumah tangga sama-sama berpotensi menciptakan beban yang harus ditanggung pada masa depan.
 
Namun upaya mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap utang tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada individu. Pemerintah juga perlu menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih kondusif melalui pengelolaan fiskal yang hati-hati, pengendalian inflasi, serta kebijakan yang mendorong stabilitas nilai tukar dan keterjangkauan harga kebutuhan pokok. Ketika harga-harga lebih terkendali dan daya beli masyarakat meningkat, dorongan untuk berutang demi memenuhi kebutuhan dasar akan semakin berkurang.
 
Karena itu, Muharram 1448 H patut dimaknai sebagai momentum hijrah fiskal dan hijrah finansial. Negara perlu berhijrah dari pemborosan menuju produktivitas, dari banyak program menuju program yang berdampak. Masyarakat perlu berhijrah dari konsumsi berbasis utang menuju ketahanan keuangan keluarga. Di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi yang masih membayangi, berbenah bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Sebagaimana diingatkan Ibn Khaldun, kemakmuran hanya dapat dicapai ketika sumber daya dikelola secara efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat luas. rmol news logo article

Ade Wirman Syafei
Staf Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Al Azhar Indonesia dan Mahasiswa Program Doktor Perbankan Syariah FEB UIN Syarif Hidayatullah


FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA