Polri Kaji Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana Bagi Pengedar Dan Pembuat Miras Oplosan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 11 April 2018, 23:51 WIB
Polri Kaji Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana Bagi Pengedar Dan Pembuat Miras Oplosan
M. Iqbal/RMOL
rmol news logo . Akibat minuman keras oplosan ratusan nyawa melayang sia-sia. Namun produksi dan peredarannya terus bertambah.

Dalam upaya menekan dan menghilangkannya, Polri akan mengkaji untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana bagi pembuat dan pengedar miras oplosan.

Begitu diungkapkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Mohammad Iqbal di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (11/4).

"Ini kan konstruksi pasalnya baru UU pangan dan UU kesehatan, tidak menutup kemungkinan, kita akan konstruksikan pasal pada perencanaan pembunuhan. Mereka meracik dan penjual bisa dijerat dengan pasal itu," kata Iqbal.

Dengan begitu, Iqbal yakin peredaran miras oplosan akan berkurang dan lama kelamaan hilang, karena, dengan ancaman UU yang sekarang hanya maksimal kurungan penjara selama lima tahun.

"Jika dengan pasal ancaman pembunuhan ancamannya seumur hidup," tekan Iqbal.

Persoalan miras sendiri, masih kata Iqbal, telah menjadi perhatian khusus dimana Wakapolri Komjen Pol. Syafruddin sudah menginstruksikan agar kasus ini selesai dalam arti tidak lagi ada kejadian adanya korban jiwa akibat miras oplosan.

"Melakukan upaya-upaya investigasi sampai ke ujungnya," ujarnya.

Dari catatan Mabes Polri, setidaknya sudah ratusan korban jiwa disebabkan menenggak miras oplosan. Di wilayah hukum Polda Jawa Barat saja ada 51 orang sementara di wilayah Polda Metro Jaya 31 orang belum di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan yang jumlahnya belum dihitung, jika ditotal semua ada ratusan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA