Pengurus Besar IDI menunda pelaksanaan sanksi pencabutan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terhadap izin praktik dokter Terawan.
Ketua Umum PB IDI, Ilham Oetama Marsis dalam konferensi pers menyatakan, bukti pengaduan penyimpangan dokter Terawan seperti yang tertulis dalam surat rekomendasi MKEK masih dikumpulkan.
"PB IDI juga menyesalkan tersebar surat MKEK yang bersifat internal dan rahasia sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Ilham di kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat. Senin (9/4).
Untuk diketahui, Dokter Terawan adalah Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.
Dalam rekomendasi MKEK yang tersebar disebutkan pemecatan dokter Terawan dariIDI karena melakukan sejumlah pelanggaran etik yakni mengiklan, memuji diri, serta menjanjikan kesembuhan kepada pasien. Metode penyembuhan dokter Terawan yakin
Digital Subtraction Angiography (DSA) atau cuci otak juga dipersoalkan.
[wid]
BERITA TERKAIT: