Ketua KPK, Agus Rahardjo mengungkapkan sejauh ini pihaknya masih mendalami uang sejumlah uang suap yang diterima 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut.
Tidak menutup kemungkinan, uang suap tersebut bersumber dari pengusaha.
"Nanti akan kita dalami (Apakah ada uang pengusaha), sejauh ini baru ditemukan uang senilai Rp300 juta," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/4).
Sebelumnya KPK resmi menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima suap Rp300 hingga Rp350 juta dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Atas perbuatannya tersebut, 38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana.
[nes]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google