ICW Desak KPK Jerat Pihak Lain di Suap 'Kardus Durian'

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 04 April 2018, 00:09 WIB
ICW Desak KPK Jerat Pihak Lain di Suap 'Kardus Durian'
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjerat pihak lain yang diduga terlibat kasus dugaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi pada 2011 atau yang dikenal dengan 'kardus durian'.

Siapa saja yang terlibat dalam perkara itu, termasuk mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, juga tak boleh dibiarkan berkeliaran bebas oleh lembaga antirasuah.

"Pada prinsipnya, KPK harus telusuri dan jerat para pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara korupsi, siapapun orangnya," kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter saat dikontak, Selasa (3/4).

Walau begitu, menurut Lalola, KPK tetap harus mengedepankan dua bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi, termasuk kasus 'kardus durian' tersebut.

"Hanya, KPK juga harus pastikan bahwa sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang jadi tersangka," jelasnya.

Terlepas dari itu, kata Lalola, publik berhak mendorong KPK menuntaskan kasus-kasus lama yang sampai saat ini belum tuntas.

"Karena ini akan berkaitan juga dengan kredibilitas KPK ke depannya, manakala menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan tergesa-gesa," ujar dia.

Dalam kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi atau yang dikenal 'kardus durian' pada 2011, Cak Imin disebut-sebut akan menerima jatah uang sebesar Rp1,5 miliar yang dimasukan dalam 'kardus durian' itu.

Meski tiga terdakwa dalam kasus tersebut telah divonis, Cak Imin masih belum tersentuh. Padahal, selama persidangan nama menteri di era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu kerap disebut akan menerima 'kardus durian' itu. [sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA