Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, dirinya telah meminta agar ketiga personel Ditsabhara Polda Gorontalo itu dipidanakan.
"Saya sudah perintahkan agar dipidanakan untuk kasus penganiayaan itu, dan sedang disidik oleh Ditkrimum Polda Gorontalo," kata Martuani saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/4).
Sementara, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tricahyono mengatakan, sesuai perintah Kapolda Gorontalo, jika dalam kasus penganiayaan tersebut ada unsur tindak pidana maka harus langsung diproses.
Wahyu menambahkan, kemungkinan mereka dipecat juga terbuka.
"Tapi tergantung bagaimana pimpinan melihat daripada si pelaku," pungkasnya.
Penganiayaan ini berawal dari Bripda Isnain Yusuf ditelpon pada 24 Maret oleh teman saru Letting (angkatan) bernama Bripda Haris Musa yang menyampaikan undangan ke rumah Bripda Sigit Tomahayu.
Sesampainya di sana, IY, HM, MAM dan FZ diminta masuk ke sebuah kamar.Di kamar tersebut, mereka dipukuli oleh para senior. Korban ditampar berulang kali menggunakan dua tangan dan dipukul perutnya.
Penyebabnya bermula pada Februari 2018 lalu, saat salah satu korban sedang live di akun Instagramnya. Saat itu, korban masih berstatus siswa di Sekolah Polisi Negara (SPN) Karombasan Polda Sulawesi Utara.
Pelaku lalu menyapa korban di live dengan kata "komandan". Namun, sapaannya tidak digubris sehingga pelaku sakit hati. Pelaku lalu balas dendam ke korban.
[sam]
BERITA TERKAIT: