Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan pemeriksaan yang dilakukan untuk mengorek lebih dalam kepemilikan saham di PT. Murakabi.
"Terkait Murakabi, kepemilikan saham," ujarnya kepada wartawan, Senin (2/4)
Irvanto datang untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Oka Masagung, ia enggan berkomentar saat diberondong pertanyaan oleh wartawam baik saat dirinya datang maupun keluar dari Gedung KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Irvanto yang merupakan keponakan dari terdakwa kasus KTP-el, Setya Novanto ini diduga berperan sebagai perantara penerimaan uang untuk mantan Ketua DPR RI itu dari proyek KTP-el.
Uang yang mengalir lewat Irvanto diduga 3,5 juta dolar AS dari total 7,3 juta dolar AS. Irvanto ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Made Oka Masagung.
[sam]
BERITA TERKAIT: