Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan kuasa hukum Made Oka sudah mengabari bahwa kliennya masih dalam keadaan sakit.
"Hari ini kami menerima surat dari kuasa hukum tersangka MOM dengan lampiran surat keterangan sakit tertanggal 28 Maret 2018," ujar Febri kepada wartawan melalui pesan singkat.
Dia menjelaskan dokter yang menangani Made Oka meminta pasiennya untuk beristirahat selama sepekan penuh.
"Dokter pemeriksa Prof. dr. Jusuf Misbach dari RS PON menerangkan bahwa pasien perlu istirahat karena sakit selama satu minggu dari 28 Maret sampai dengan 3 April 2018," tukas Febri.
Pemeriksaan Made Oka akan dijadwalkan kembali pada Rabu depan tanggal 4 April.
Made Oka Masagung merupakan tersangka baru kasus pengadaan KTP elektronik. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersamaan dengan keponakan dari Setya Novanto yakni Irvanto Hendra Pambudi.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: